NILAI-NILAI JUANG
DALAM PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1. PROSES PERUMUSAN DASAR
NEGARA
Tahun
1944 : Jepang mulai banyak mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II, agar
bangsa Indonesia tidak melawan dan membantu perjuangan Jepang melawan sekutu. Pada
tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan membentuk BPUPKI ( Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam bahasa jepang
disebut Dokuritsu Zjunbi Tyoosakai). Secara resminya, BPUPKI dibentuk pada 29
April 1945 bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk sebagai ketua
didampingi dua orang ketua muda yaitu R.P. Suroso dan Icihibangase. Selain menjadi ketua muda, R.P Suroso juga diangkat
menjadi kepala kantor tata usaha BPUPKI dibantu Toyohiko Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.
Pada
tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI di Gedung Cuo Sangi
In, yang sekarang dipakai sebagai Gedung Departemen Dalam Negeri ( di Pejambon
Jakarta ). Sebagai ketua BPUPKI adalah Dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya
Icibangase ( Jepang ), dan sekertarisnya adalah R. P. Soeroso. Jumlah anggota
BPUPKI ada 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7
orang jepang, diantara tokoh yang menjadi anggota BPUPKI adalah; Soekarno, Moh.
Hatta, Ki Hajar Dewantara, KH Mas Mansur, KH Wachid Hasyim, KH Agus Salim,
Soepomo, dan Moh. Yamin.
BPUPKI
mengadakan sidang dua kali. Sidang pertama diadakan pada tanggal 29 Mei -1
Juni 1945,dan sidang kedua diadakan pada 10-11 Juli 1945.
Pada sidang pertama dibahas tentang rancangan dasar Negara. Sedangkan pada
sidang ke dua dibahas tentang rancangan undang-undang dasar . Berikut gagasan
dasar negara dari 3 tokoh di sidang pertama BPUPKI:
No.
|
29 Mei 1945: Moh Yamin
(Pemikirannya diberi judul Asas dan Dasar Negara
KBRI)
|
31 Mei 1945 : Soepomo
(Pemikirannya berupa
penjelasan
tentang masalah yang berhubung-an
dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah
negara integralistik)
|
1 Juni 1945 : Ir. Soekarno
(Pemikirannya diberi
nama “Pancasila”. Usul mengenai nama tersebut secara bulat diterima oleh sidang
BPUPKI)
|
1
|
Peri Kebangsaan
|
Persatuan
|
Kebangsaan Indonesia
|
2
|
Peri Kemanusiaan
|
Kekeluargaan
|
Internasionalisme/perikemanusiaan
|
3
|
Peri Ketuhanan
|
Keseimbangan lahir batin
|
Mufakat atau demokrasi
|
4
|
Peri Kerakyatan
|
Musyawarah
|
Kesejahteraan sosial
|
5
|
Kesejahteraan Rakyat
|
Keadilan sosial
|
Ketuhanan Yang Maha Esa.
|
Pada tanggal 22 Juni
1945 setelah sidang pertama, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan. Tugas Panitia
Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara
Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua),
Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin,
H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia
Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan
dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi
nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Panitia sembilan juga membentuk kelompok kecil
yang beranggotakan tujuh orang yang bertujuan merumuskan rancangan UUD. Sebagai
ketua kelompok kecil ini adalah Mr. Soepomo dan anggota-anggotanya adalah
Wongsonegora, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Dalam rapat
panitia perancang UUD, diambil kepusan sbagai berikut:
1.Bentuk negara
Unitarisme ( Kesatuan )
2.Preamble atau
pembukaan setuju diambil dari Jakarta Charter atau Piagam jakarta
3.Kepala negara
satu orang
4.Nama kepala
negara adalah presiden
Hasil tersebut disempurnakan kebahasaanya oleh panitia
Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husain Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr.
Soepomo
Hasil ini disampaikan pada sidang BPUPKI pada tanggal 14
Juli 1945 oleh Ir Soekarno. Pada loporannya disebutkan tiga hal poko, yaitu:
1.Pernyataan
Indonesia Merdeka
2.Pembukaan
Undang-undang Dasar
3.Dan
Undang-undang dasar ( Batang Tubuh )
Pada tanggal 15 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD
berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Unadang dasar. Pada tanggal 17
Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunUUD. Laporan tersebut diterima sidang
Pleno BPUPKI.
3.Pembentukan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI )
Karena
tugas BPUPKI telah selesai maka pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan
oelh Jepang, untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI maka dibentuk Panitia
Persiapak Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu
Zyunbi Linkai.
PPKI
beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Mereka terdiri dari 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatra, 2
orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku dan
penduduk Cina.Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus menambahkan lagi 6 orang, jadi
seluruhnya menjadi 27 anggota.
PPKI
dipimpin oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta, dan penasihatnya adalah
Ahmad Subarjo. Anggota PPKI adalah : Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.
P. Suroso, Sutarjo, K. H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto
Iskandardinata, Suryohamijoyo. Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing,
Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi,
Andi Pangeran, I Gusti Ketut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman
Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
4. Proses
Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI brsidang yang pertama, pada
sidang ini membahas konstitusi Negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia,
serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi
Negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan
oleh BPUPKI. Sebelun sidang dimulai ada keberatan dari golongan Kristen dan
Katolik di Indonesia bagian timur mengenai :
a. Sebelum sidang
dimulai ada keberatan dari golongan Kristen dan Katolik di Indonesia timur
mengenai kalimat “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” pada kalimat “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka berpendapat, tidak tepat di
dalam suatu pernyataan pokok yang mengenai seluruh bangsa ditempatkan suatu
penetapan yang hanya mengenai sebagian saja daripada rakyat Indonesia sekalipin
bagian itu bagian terbesar.
b. Mereka juga mengajukan
keberatan mengenai Bab II UUD Pasal 6 yang semula bwrbunyi “ Presiden ialah
orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi “ Presiden adalah orang
Indonesia Asli”.
Maka Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan
pertemuan tersendiri untuk mencari penyelesaian masalah tersebut. Tokoh-tokoh
islam yang ikut membahas masalah tersebut adalah : Ki Bagus Hadikusumo, Kasman
Singodimejo, K. H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Dalam waktu
tidak lama maka telah disepakai untuk menghilangkan kalimat “... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dengan demikian
tidak terdapat lagi tujuk kata yang mewajibkan umat Islam untuk menjalankan
syariat agama islam, juga tidak terdapat lagi ketentuan bahwa presinden harus
seorang Islam.
5.Pengesahan
Rancangan Hukum Dasar yang Diterima BPUPKI pada Tanggal 17 Juli 1945
Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17
Juli 1945 setelah disempurkan oleh PPKI dusahkan sebagai Undang- Undang dasar
Negara Indonesia. Uud ini kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD
1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No 7 tahun 1946 pada
halaman 45 – 48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas :
1. Pembukaan (
Mukadimah ) UUD 1945 terdiri atas empat alenia. Pada Alenia ke – 4 UUD 1945
tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut
1.Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan
yang adail dan beradad
3.Persatuan
Indonesia
4.Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Batang tubuh UUD
1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan, dan 2 Ayat aturan
tambahan.
3. Penjelasan UUD
1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
6. Nilai
Juang Dalam Proses Perumusan Dasar Negara.
a. Persatuan dan
Kesatuan
Contoh perilaku yang mencermikan nilai semangat Persatuan
dan Kesatuan antara lain:
1.Gotong royong
membersihkan lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat
2.Menyelesaikan
masalah dengan kekeluargaan tidak dengan kekerasan
3.Mementinkan
kepentingan bersama daripada kepentingan diri sendiri.
b. Cinta Tanah Air.
Contoh perilaku yang mencerminkan Cinta Tanah Air
dinataranya adalah:
1.Memakai
barang-barang produk bangsa Indonesia sendiri.
2.Berpartisipasi
dalam melestarikan kebudayaan Daerah/ Nosional.
3.Lebih
mementingkan kepentingan Negara dari pada kepentngan sendiri atau golongan.
c. Mengutamakan
Kepentingan Umum
Sikap mengutamakan kepentingan umum perlu diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari, contohnya:
1.Ikut menjaga
ketertiban dan kemanan lingkungan.
2.Ikut kerja
bakti.
3.Menjaga
kebersihan dengan cara membuang sampah pada tempatnya.
d. Rela Berkorban
Contohnya:
1. Membantu orang
yang terkena musibah atau bencana
2. Donor darah
3. Membantu oarang
mnyeberang jalan
4. Miminjamkan alat
tulis pada teman yang lupa atau tidak punya.
5. Menjadi ang tua
asuh
e. Menghargai Orang Lain.
Contohnya:
1. Tidak
membeda-bedakan teman.
2. Mau mendengar
atau menerima saran atau pendapat orang lain walapun pendapat itu berbeda
dengan pendapat sendiri.
3. Berbicara sopan
kepada siapapun tanpa terkecuali.
7. Nilai Kebersamaan dalam Proses
Perumusan Dasar Negara
a. Musyawarah
Musyawarah diperlukan untuk mencapai tujuan bersama.
Musyawah adalah cara yang ditempuh angota BPUPKI ketika merumuskan Pancasila.
Dengan musyawarah keputsan bersama berupa Pancasila berhasil desepakati.
b. Menghargai Perbedaan
dan Toleran
Menghargai perbedaan terletak pa da kesediaan untuk menerima
pendapat yang berdeda demi kepentingan yang lebih besar. Hal ini terbukti
dengan dihapusnya kalimat “.. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”
bagus untuk belajar
BalasHapus